You are currently viewing Kerja Sama Keimigrasian Indonesia-Taiwan

Kerja Sama Keimigrasian Indonesia-Taiwan

Tainan

Jakarta, 4 Desember (CNA) Taiwan dan Indonesia telah membuat langkah besar dalam kerjasama bilateral tentang isu-isu imigrasi selama beberapa tahun terakhir, yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk kebijakan baru Taiwan menuju selatan (new southbound policy), sebagaimana disampaikan pihak kantor perwakilan Taiwan di Indonesia, Minggu.

Sejak kedua negara menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada urusan imigrasi dan pencegahan perdagangan manusia dan penyelundupan pada tahun 2012, kerjasama bilateral telah diperluas melalui konferensi tahunan yang diselenggarakan secara bergantian, menurut Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) Jakarta, Indonesia.

Misalnya, Indonesia telah mengirimkan personil untuk menghadiri konfrensi tahunan perdagangan dan pencegahan penyelundupan manusia dan pertemuan keamanan perbatasan di Taiwan. Jakarta bahkan telah mengirimkan pejabat untuk belajar bahasa Cina dan mempelajari pendekatan Taiwan dalam tata kelola lebih baik (crowd management).

Belajar dari pengalaman Taiwan, Indonesia telah meningkatkan manajemen perbatasan, konseling untuk imigran dan manajemen data. Indonesia juga telah berusaha untuk memberikan pelayanan imigrasi dan emigrasi lebih nyaman, demikian disampaikan pihak TETO.

Taiwan dan Indonesia menjaga hubungan dekat. Pada 2015, lebih dari 210.000 warga negara Taiwan mengunjungi Indonesia, sementara jumlah warga negara Indonesia yang berkunjung ke Taiwan melampaui 170.000, mengindikasikan kedekatan tersebut.

Ada sejumlah besar pekerja migran Indonesia di Taiwan. Dari lebih dari 250.000 warga negara Indonesia yang saat ini di negara ini, sebagian besar pekerja kerah biru (blue-collar), menurut kantor TETO.

Pertukaran antara kedua negara juga meningkat dalam kerja sama memberantas kejahatan yang juga merupakan masalah penting.

Kedua negara telah membuat langkah besar dalam memerangi perdagangan manusia dan kegiatan illegal lainnya. Tahun lalu, Taiwan mendeportasi lebih dari 260 pekerja migran illegal Indonesia melalui program percobaan deportasi jalur cepat yang diluncurkan oleh kedua negara, ujar pihak kantor TETO.

Kerja sama lebih lanjut dengan Indonesia pada isu-isu imigrasi tidak hanya akan mengurangi kegiatan illegal tetapi juga akan meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan baru Taiwan menuju selatan (new southbound policy), kantor TETO menambahkan.

(By Jay Chou dan Evelyn Kao)
Enditem/ AW/

Sumber : focustaiwan.tw

Leave a Reply