PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
“AKSI SUPER DAMAI 212”
(DZIKIR, DOA DAN SHALAT JUMAT DI KAWASAN MONUMEN NASIONAL JAKARTA DAN SEKITARNYA)
DISELENGGARAKAN OLEH
GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
- Acara penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Aksi Bela Islam III ” pada tanggal 02 Desember 2016 (disingkat secara populer menjadi Aksi Super Damai 212) yang disajikan dalam bentuk dzikir, doa dan shalat Jumat berjamaah di kawasan Monumen Nasional Jakarta dan sekitarnya, pada hakikatnya adalah cerminan kehendak bangsa Indonesia terhadap para penegak hukum sedemikian rupa sehingga hukum tetap berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Terpenuhinya rasa keadilan masyarakat luas dalam proses penegakan hukum itu adalah salah satu wujud komitmen para pihak dalam merawat kebhinekaan Indonesia.
- Tindak pidana penistaan agama, yakni mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia memang telah terjadi berulangkali, dan para penegak hukum dari waktu ke waktu telah memperlihatkan bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat luas.
Dalam kasus-kasus tindak pidana penistaan agama tersebut, para Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim selalu menetapkan perintah penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di Pengadilan.Oleh karena itu, tindakan hukum yang dapat diambil para penegak hukum berupa penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa tindak pidana penistaan agama untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan itu justru selaras dengan praktek-praktek terbaik yang pernah dijalani oleh para penegak hukum di Indonesia dalam menangani tindak pidana penistaan agama.
- Para penegak hukum harus memastikan bahwa proses penegakan hukum itu dijalankan secara adil dan profesional, serta tetap berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Jika tidak demikian, maka peluang-peluang untuk meluruhkan perasaan saling percaya di tengah masyarakat akan terbuka semakin lebar dan para “penumpang gelap” akan selalu memperoleh momentum menunggangi peluruhan rasa saling percaya ditengah masyarakat itu untuk memuaskan kepentingan-kepentingan mereka sendiri, termasuk upaya-upaya merongrong kewibawaan Pemerintahan yang sah.
Menguatnya pandangan dan tuntutan dari berbagai penjuru nusantara yang menghendaki agar para penegak hukum melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan terhadap BTP yang pada saat ini telah berstatus Tersangka (dan dapat berlanjut menjadi Terdakwa) dalam tindak pidana penistaan agama, pada hakikatnya adalah pengaduan dari sebagian besar rakyat Indonesia kepada negara mengenai tindak pidana penistaan agama dan mengenai proses penegakan hukumnya yang dirasakan masih diskriminatif, yang sampai saat ini belum terlihat sungguh-sungguh berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.
- Kita patut menghormati pandangan-pandangan dan tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh masyarakat secara konstruktif kepada negara melalui cara-cara yang telah ditetapkan oleh peraturan-perundangan. Para penegak hukum hendaknya bersegera menyambut pandangan dan tuntutan warganegara itu dengan langkah yang sigap dan hati yang mantap. Dengan demikian maka kebhinekaan, rasa saling percaya dan rasa keadilan di tengah masyarakat luas dapat dirawat bersama-sama oleh semua pihak.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 04 Desember 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Presiden, Sekretaris Jenderal,
Mohamad Sohibul Iman, Ph.D. H.Mustafa Kamal, S.S
Sumber : www.pks.id