PIP-Taiwan. Jakarta, Indonesia, Mei 16 (CAN), Indonesia akan mulai mempertimbangkan untuk melarang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga (ART) dari tahun 2017, dengan harapan pelarangan ini berakhir pada tahun 2019, seperti disampaikan oleh pejabat pemerintah Indonesia Senin silam.
Soes Hindarno, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, menyatakan kepada CAN bahwa pemerintah (Indonesia –red) bertujuan agar tidak ada lagi ART di luar negeri antara tahun 2017 dan 2019.
Dia membantah media Indonesia dan Media Taiwan yang melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman ART ke luar negeri sejak Mei, dengan pelarangan total berlaku tahun depan.
Ke depannya, hanya pekerja professional dengan keahlian, seperti pekerja pabrik dan karyawan perusahaan yang akan diizinkan untuk ke Taiwan atau negara lain, kata Hindarno.
Sebagai respon, Liu Chia-chun (劉佳鈞), Direktur Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja di bawah Kementerian Tenaga Kerja Taiwan –Ministry of Labor (MOL), menyatakan bahwa kementeriannya akan berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia terkait hal ini. Dia menyampaikan bahwa Taiwan member Buruh Migran Indonesia (BMI) gaji lebih baik daripada negara lain, sehingga dia percaya pelarangan ini tidak akan berlaku terhadap Taiwan.
Liu mengatakan, kementeriannya akan terus memperbaiki kondisi perburuhan bagi pekerja migran, merekrut pekerja dari negara lain, dan mendorong pekerja lokal untuk bekerja sebagai pengasuh (caregiver)dengan memberikan mereka insentif kerja.
Berdasarkan data statistik MOL, saat ini lebih dari 230.000 pekerja dari Indonesia di Taiwan, 170.000 bekerja sebagai pengasuh, terhitung 79% dari seluruh pengasuh di se-antero negeri (Taiwan-red). [Focus Taiwan/Pipiet].