You are currently viewing MK Putuskan Bahrain Kasuba Menangkan Pilkada Halsel

MK Putuskan Bahrain Kasuba Menangkan Pilkada Halsel

Jakarta (20/4) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bahrain Kasuba dan Iswan Hasyim, sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Halmahera Selatan (Halsel).

Sidang terkait dengan konflik dua pasangan calon perolehan bupati Halsel yang saling mengklaim dengan data suara masing-masing di di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

Dalam persidangan tersebut, hakim mengatakan bahwa sengketa Pilkada Halmahera Selatan terkena Nomor Perkara : 1/PHP.BUP-XIV/2016, dengan Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015.

Selisih kedua cabup cawabup tersebut adalah 42 suara. Dari pasangan nomor 1 Amin Jaya perolehan 43.566 suara, sementara pasangan nomor 4 Bahrain-Hasyim perolehan 43.608 suara. Dan pemohon korban kecurangan, dijatuhkan sanksi ke KPU Halsel.

Seperti diketahui menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba yang saat ini berada di Jakarta tampak tenang, rileks tak sedikit pun kelihatan tegang.

Sejak tahapan Pilkada lalu hingga saat ini Bahrain Kasuba bersama keluarga lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak berdoa.

”Ya, apa yang saya dapat sampai saat ini adalah anugerah Allah SWT. Jadi berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT sudah menjadi kewajiban saya bersama keluarga saya dalam menghadapi proses pilkada di Halmahera Selatan, ” ujar Bahrain Kasuba saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/04).

Sumber : pks.id

Leave a Reply